Dinas Peternakan dan Perikanan

Upload by Web Admin - Senin, 11 Juni 2012

PEMERINTAH KABUPATEN BLITAR

DINAS PETERNAKAN DAN PERIKANAN

KABUPATEN BLITAR

Jalan Cokroaminoto Nomor 22 Telp./Fax. (0342) 801136

Web. Mail : disnakkan@blitarkab.go.id

KEPALA DINAS : Drh. Adi Andaka
PANGKAT / GOLONGAN :
NIP. :
ALAMAT RUMAH :

  1. Visi dan Misi

Visi Dinas Peternakan Kabupaten Blitar

DINAS PETERNAKAN YANG MAMPU MEWUJUDKAN KEMAJUAN DAN KEMANDIRIAN BIDANG PETERNAKAN MENUJU MASYARAKAT YANG SEJAHTERA, RELIGIUS DAN BERKEADILAN “

Dalam rangka mencapai Visi tersebut maka ditetapkan beberapa misi yaitu :

1. Meningkatkan populasi serta produksi peternakan

2. Meningkatkan usaha peternakan menjadi pola usaha agribisnis

3. Meningkatkan status kesehatan ternak.

4. Meningkatkan kwalitas produk hasil peternakan yang Aman Sehat Utuh dan Halal (ASUH).

  1. Tugas, Fungsi dan Struktur Organisasi

Tugas

Dinas Peternakan adalah unsur pelaksana otonomi daerah dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati  melalui Sekretariat Daerah

Dinas Peternakan mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan dibidang peternakan

Fungsi

1. Perumusan Kebijakan teknis dibidang peternakan

2. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang peternakan

3. Pembinaan Unit Pelaksana Teknis Dinas

4. Pelaksanaan Urusan Tata Usaha Dinas

5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Struktur Organisasi

Jenis-jenis Pelayanan Kepada Masyarakat

  1. Pelayanan Kesehatan Hewan di Klinik Hewan (hewan Kesayangan) dan di 22 kecamatan untuk ternak besar dan kecil.
  2. Pemeriksaan Kebuntingan  dan Asistensi Teknik Reproduksi (PKB dan ATR) di 22 kecamatan
  3. Pelayanan pemeriksaan Bahan Pangan Asal Hewan dan Non Pangan Asal Hewan yang dikirim keluar daerah (SKPKH)
  4. Pelayanan pemeriksaan sampel pakan di Lab. Pakan Ternak
  5. Pelayanan pemeriksaan sampel Kesehatan Hewan di Lab. Kesehatan Hewan
  6. Pelayanan Inseminasi Buatan (IB), Pembibitan dan Pengembangan Ternak
  7. Pemeriksaan Rutin Kualitas Bahan Pangan Asal Hewan
  8. Pengawasan peredaran Obat Hewan
  9. Survey dan Respon Terhadap Penyakit Ternak (Zoonosis)
  10. Rekomendasi untuk Akses Permodalan
  11. Rekomendasi Ijin Usaha dan Tanda Daftar Peternak
  12. Penyuluhan dan Pembinaan Kelembagaan dan SDM Peternak
  13. Pembinaan Usaha Peternakan
  14. Pengawasan Lalu Lintas Ternak dan Pelaksanaan Hygiene dan Sanitasi
  15. Penyediaan Pasar Hewan dan RPH/RPU