SAKIP, Katalisator Terciptanya Efisiensi Anggaran berbasis kinerja

Rabu, 06 Februari 2019
SAKIP, Katalisator Terciptanya Efisiensi Anggaran berbasis kinerja

SAKIP, katalisator terciptanya efisiensi anggaran berbasis kinerja

SAKIP, katalisator terciptanya efisiensi anggaran berbasis kinerjaPemerintah Kabupaten Blitar harus kembali bekerja keras untuk mewujudkan nilai SAKIP BB. Mengingat penyerahan hasil evaluasi SAKIP Tahun 2018 masih mendapatkan nilai B. Kendati demikian Sekretaris Daerah, Drs. Totok Subihandono, M.Si memberikan apresiasi kepada seluruh OPD terkait atas kerja kerasnya untuk meraih nilai tersebut. Hal ini mengemuka usai menerima  hasil Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Pemda Wilayah II yang meliputi DKI Jakarta, Kalimantan, Jawa Timur, Bali, NTB dan NTT di Hotel Tulip Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Rabu, 6 Pebruari 2019.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin dalam sambutannya pada kegiatan Hasil Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Pemda Wilayah II yang meliputi DKI Jakarta, Kalimantan, Jawa Timur, Bali, NTB dan NTT mengatakan, penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) di 11 pemerintah provinsi dan 150 kabupaten/kota yang dikelompokkan dalam wilayah II berhasil menghemat Rp 22,3 Triliun. Secara nasional, SAKIP Tahun 2018 telah berhasil menghemat pemborosan anggaran sebesar Rp 65,1 triliun.

Dia juga menyampaikan, melalui SAKIP, paradigma kinerja pemerintah berubah, bukan lagi sekadar melaksanakan program kegiatan yang dianggarkan, namun bagaimana melakukan cara yang paling efektif dan efisien untuk mencapai sasaran tersebut.  Menurutnya, penerapan SAKIP memastikan anggaran hanya dipergunakan untuk membiayai program ataupun kegiatan prioritas yang mendukung pencapaian tujuan pembangunan. Penghematan anggaran terjadi dengan dihapusnya sejumlah kegitan yang tidak penting, yang tidak mendukung kinerja instansi.

Menteri Syafruddin menegaskan, evaluasi SAKIP bukan sebagai ajang kompetisi tentang keberhasilan mencapi indikator penilaian, melainkan lebih kepada bagaimana mengasistensi, mendampingi dan memberi saran perbaikan untuk masalah yang dialami. Mantan Wakapolri juga menyampaikan, pihaknya akan membantu daerah dalam menyusun perencanaan, mengevaluasi pelaksanaan program, memberikan masukan, serta mengawasi target capaian program tersebut.

Lebih lanjut dia menjelaskan, saat ini bukan saatnya lagi bekerja hanya untuk membuat laporan, atau hanya untuk menyerap anggaran, namun sekarang waktunya bekerja fokus dari hilir ke hulu program. Efisiensi bukan hanya tentang cara memotong anggaran, tetapi juga penerapan manajemen berbasis kinerja. Misal penerapan e-government melalui e-budgeting untuk menghindari ‘program siluman’ yang berpotensi penyimpangan. Ironisnya e-budgeting juga tidak terintegrasi utuh dengan outcome kinerja, sehingga belum mampu mencegah pemborosan. Untuk itu, dibentuklah e-performance based budgeting sebagai program quick win yang harus selesai dalam periode 2 (dua) tahun mendatang.

Sesuai siaran pers dari Kementerian PAN RB menyebutkan, permasalahan yang banyak terjadi  adalah banyaknya program yang tidak tepat sasaran sehingga anggaran banyak yang terbuang sia-sia. Paradigma dihampir seluruh instansi adalah bagaimana menghabiskan anggaran, namun belum tentu anggaran yang dihabiskan bermanfaat.

Dalam kesempatan itu, Menpan RB mengapresiasi upaya dan perjuangan seluruh Gubernur, Bupati, dan Walikota dalam mewujudkan akuntabilitas kinerja di lingkungan pemerintahannya. Pasalnya, mengubah mindset seluruh pegawai tidaklah mudah, mengajak untuk berubah tidaklah mudah.

Hal senada juga disampaikan oleh  Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan (RB Kunwas) Kementerian PANRB M. Yusuf Ateh. Dia mengatakan, untuk mewujudkan efisiensi dalam birokrasi, tidak cukup hanya dengan memotong anggaran pada pertengahan tahun anggaran berjalan saja, sebagaimana praktek yang selama ini terjadi. Efisiensi harus dibangun secara sistemik, bukan melalui kebijakan-kebijakan temporal yang mengakibatkan efisiensi tidak dilaksanakan secara berkelanjutan. Efisiensi harus dimulai dengan memperbaiki pola pemanfaatan anggaran sejak pertama kali birokrasi merencanakan hasil/kinerjanya, sebagaimana prinsip akuntabilitas berorientasi hasil yang menjadi amanat Undang-Undang.

Untuk diketahui, ada lima peraturan perundangan yang perlu dipahami bersama, yakni Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN, Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, dan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang SAKIP, serta Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional. Menurutnya, kelima peraturan perundangan tersebut mengamanatkan birokrasi untuk menciptakan akuntabilitas kinerja melalui SAKIP yang tidak lain merupakan pengejawantahan manajemen kinerja sektor publik di Indonesia. Dengan kata lain, SAKIP mengarahkan birokrasi kita untuk menetapkan program dan kegiatan berdasarkan pada prioritas dan kebutuhan masyarakat. SAKIP adalah katalisator terciptanya efisiensi melalui penguatan implementasi manajemen kinerja dan anggaran berbasis kinerja. Tahapan penerapan SAKIP dimulai dengan menetapkan sasaran strategis pada masing-masing instansi pemerintah sesuai dengan sasaran pembangunan nasional. Sasaran strategis tersebut harus disertai dengan ukuran keberhasilan dan target yang jelas dan terukur, sehingga instansi pemerintah dapat menjawab keberhasilan atau kegagalan pencapaian sasarannya. Terkait hal itu, untuk mendorong percepatan pelaksanaan Akuntabilitas kinerja, Deputi Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan (RB Kunwas) melakukan bimbingan teknis dan asistensi kepada 83 kementerian/lembaga dengan 418 Unit kerja, 34 pemerintah provinsi dengan 1027 OPD dan 518 Kabupaten/kota dengan 20.756 OPD.

Sementara itu untuk mengukur perkembangan implementasi SAKIP serta melakukan pembinaan yang berkesinambungan di seluruh instansi pemerintah, Kementerian PANRB setiap tahunnya melaksanakan evaluasi atas implementasi SAKIP pada seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Evaluasi tersebut telah dapat memetakan instansi pemerintah pada beberapa kategori. Pengkategorian tersebut dilakukan bukan sekedar dalam rangka menilai instansi pemerintah, namun untuk memetakan tingkat implementasi manajemen kinerja masing-masing instansi pemerintah, sehingga memudahkan proses perbaikan dalam implementasi SAKIP.  (Humas)