Pemkab Blitar Gelar Pencanangan Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip
Kamis, 16 Desember 2021PEMKAB BLITAR – Pemerintah Kabupaten Blitar melalui Dinas Perpustakaan dan Arsip melakukan Pencanangan Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip bertempat di Pendopo RHN diikuti oleh OPD, Kamis (16/12/2021).
Kegiatan ini, dihadiri secara langsung oleh Kepala ANRI, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur dan Sekretaris Daerah Kabupaten Blitar. Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso mengucapkan selamat datang kepada Kepala ANRI beserta dengan rombongan yang mengikuti kegiatan pencanangan di Kabupaten Blitar.
Wabup menyebutkan bahwa dengan kehadiran Kepala ANRI menjadi spirit bagi Pemkab Blitar untuk manata arsip supaya lebih tertib. Sebab, saat ini kondisi pengelolaan arsip di Kabupaten Blitar masih dalam kategori sangat kurang.
“Jadi, sebagaimana hasil dari Kegiatan Pengawasan Internal pada Tahun 2021 pengelolan arsip masuk dalam kategori sangat kurang. Oleh sebab itu, untuk mendorong percepatan pengelolaan kearsipan dan mensukseskan Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip, saya minta kepada masing-masing Kepala Perangkat Daerah agar memberikan perhatian khusus pada pengelolaan kearsipan,”ujarnya.
Selain itu, pria yang kerap disapa Makde Rahmat meminta agar anggaran pengelolaan kearsipan dipasang pada masing-masing perangkat daerah sesuai yang diatur dalam Surat Edaran tanggal 18 Oktober 2021, tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Dan Anggaran (RKA) – SKPD / Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) – PPKD Tahun Anggaran 2022. Dengan dicanangkannya gerakan ini maka Makde Rahmat berharap bahwa pelaksanaan kewajiban pengelolaan arsip dapat dipercepat sebagai upaya membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis, terpercaya, akuntabel dan transparan.
“Saya berharap agar pengelolaan arsip pada Tahun 2022 dapat dilaksanakan dengan jauh lebih baik dan serius sehingga dapat meningkatkan nilai pengawasan internal yang mana nilai tersebut diperlukan untuk memenuhi penilaian Indeks Reformasi Birokrasi dan pemenuhan nilai Laporan Pelaksanaan Pemerintah Daerah (LPPD) bidang kearsipan setiap tahunnya,”tandasnya.