Kabupaten Blitar Sepakat Melawan Pungutan Liar, Ini Pesan dari Wakil Bupati Blitar

Kamis, 18 November 2021

BLITAR KAB – Kabupaten Blitar sepakat melawan pungutan liar dengan mengoptimalkan Peraturan Presiden RI Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.

Kesepakatan genderang melawan pungli di Kabupaten Blitar ditandai dengan pemukulan gong oleh Staf Ahli Menkopolhukam, Irjen Pol.DR. Agung Makbul SH, MH pada kegiatan Sosialisasi Peraturan Presiden tentang Satgas Saber Pungli di Kabupaten Blitar.

Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso, SH., MH dalam sambutannya mengatakan tidak hanya urusan KTP sertifikat SIM, pajak perizinan pengurusan paspor, tetapi semua pelayanan kepada masyarakat harus bebas dari pungutan liar.

“Saya menekankan perlu langkah-langkah preventif, pencegahan pungli ini bisa dilakukan mulai dari lingkup terkecil yakni RT/RW. Target kita Kabupaten Blitar harus bersih dari pungutan liar,” ungkapnya pada hari Kamis (18/11/2021) di Grand Mansion Hotel.

Langkah-langkah preventif itu dilakukan mengingat faktor penyebab terjadinya pungli salah satunya yang sering terjadi dikarenakan proses layanan yang lama. Sehingga terdapat celah agar mempercepat proses pemohon.

Pemerintah Kabupaten Blitar sendiri telah berkomitmen mewujudkan pemerintahan yang bersih, akuntabel dan transparan. Satu diantaranya dengan adanya inovasi pelayanan publik yang cepat, tepat, dan gratis. Hal ini selaras dengan Panca Bhakti yakni pelayanan publik berbasis e goverment.

“Sebelum mengakhiri sambutan ini saya juga berpesan, mari kita ajak masyarakat untuk menciptakan budaya hukum yang baik. Siapa pun yang menjadi korban kriminal, khususnya pungli, bisa langsung melapor kepada pihak berwajib.Jangan main hakim sendiri,” pungkasnya.

Untuk diketahui, pungli adalah meminta sesuatu uang barang dan sebagaian kepada seseorang atau lembaga atau perusahaan dan sebagainya tanpa menurut peraturan yang lazim atau pengenaan biaya di tempat yang tidak seharusnya dikenakan atau dipungut biaya pungutan liar.